Jakarta,Faamnews.com-Sebanyak 2.527 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Kelas II dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I A Jakarta Pusat mendapat remisi Idul Fitri. 35 di antaranya langsung bebas menghirup udara segar.
“Kalau di Lapas Salemba yang dapat remisi 1.359 warga binaan. Ada 13 yang langsung bebas dan 12 yang masih menjalani subsider,” kata Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat, Rabu (10/4/2024).
12 napi yang menjalani subsider itu besaran hukumannya bervariatif, mulai dari 1 bulan hingga 1 tahun. Nantinya setelah menjalani masa subsider, warga binaan bisa langsung bebas dari kurungan penjara.
Beni berpesan pada para napi untuk tidak kembali lagi ke Lapas Salemba atau pun melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Saya pesan ke warga binaan jangan kembali lagi ke Lapas ataupun melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mereka yang bebas kebanyakan kasus nakotika,” ucap Beni.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Salemba Kelas 1 A, Fauzi Harahap mengatakan pada hari raya Idul 1445 Hijriah ini, dari total 3084 napi sebanyak 1.168 mendapatkan remisi pada lebaran kali ini.
“Yang bebas langsung ada 22 warga binaan dari Rutan Salemba,” kata Fauzi
Fauzi menjelaskan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar narapidana mendapat remisi. “Pertama, sudah inkrah dengan keputusan pengadilan dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, tentunya Surat Keputusan (SK) tersebut nantinya diserahkan ke kami untuk diregistrasi menjadi regis narapidana,” terang Fauzi. Kemudian, pihak rutan akan menghitung berdasarkan masa hukuman yang sudah dijalani, yakni di atas enam bulan.
“Selanjutnya kami proses untuk memberikan usulan remisi susulan Idul Fitri 2024,” tambah dia. Fauzi menegaskan, setiap narapidana muslim akan memperoleh hak remisi tersebut secara merata.